Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Jenis Pajak yang tidak dipungut karena potensinya kurang memadai yaitu :
a. Pajak MBLB; dan
b. Pajak Sarang Burung Walet.
Your Correction
