Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Jenis Pajak yang tidak dipungut karena potensinya kurang memadai yaitu : a. Pajak MBLB; dan b. Pajak Sarang Burung Walet.
Your Correction