Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
2. Bupati adalah Bupati Sidoarjo.
3. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
PERDA Nomor 1 Tahun 2023
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.