Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Zona peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)huruf cangka 6 adalah sub zona peruntukanperikanan. (2) Sub zona peruntukan perikanansebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada SBWP A Blok A.7, serta SBWP D Blok D.1, Blok D.2, Blok D.3 dan Blok D.4 seluas 2.441,23 (dua ribu empat ratus empat puluh satu koma dua puluh tiga) hektar. (3) Rencana subzona peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. mengamankan fungsi konservasi pada kawasan tambak dan perairan umum; b. mengembangkan laboratorium dan sekolah lapang untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas sumberdaya petani tambak; c. mengembangkan sentra kegiatan produksi dan pengolahan yang mendukung kegiatan perikanan; d. memberikan insentif dan subsidi (berupa bibit/benih dan vitamin ikan) kepada pelaku usaha perikanan; e. rehabilitasi saluran irigasi tambak; dan f. mengembangkan usaha perikanan tambak terpadu yang terintegrasi dengan kegiatan konservasi dan wisata.
Your Correction