Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Zona Perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf cangka 3 meliputi : a. sub zona perkantoran pemerintah; dan b. sub zona perkantoran swasta. (2) Sub zona perkantoran pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas 38,35 (tiga puluh delapan koma tiga puluh lima) hektar meliputi : a. Kantor Bupati di Blok B.6; b. Pendopo Kabupaten Sidoarjo di Blok B.6; c. Kantor Perangkat Daerah di Blok B.6, Blok C.3, Blok B.6, Blok B.7, Blok C.3, Blok B.6,Blok B.6,Blok C.3, Blok B.6,Blok B.2,Blok B.7, Blok B.7, Blok C.3, Blok B.7, Blok A.1, Blok B.6, Blok A.7; d. Kantor Badan Pertanahan Nasional di Blok C.3; e. Kantor Pelayanan Pajak di Blok A.7; f. Kantor Direktorat Perbendaharaan di Blok C.3; g. Balai Pelayanan Sosial PMKS Jalanan di Blok A.2; h. Kantor UPT Pelayanan Sosial Asuhan Balita di Blok C.3; i. Kantor Kementerian Agama di Blok C.3; j. Kompleks Perkantoran di Blok B.6; k. Kantor Komisi Pemilihan Umum di Blok A.1; l. Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum di Blok B.2; m. Kantor Jasa Marga–Jalan Toldan Gerbang Tol di Blok B.7; n. Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo di Blok B.6; o. Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Blok B.6; p. Pengadilan Negeri Sidoarjo di Blok C.3; q. Kantor Sekretariat KarangTaruna Kabupaten Sidoarjo di Blok B.3; r. Kantor Komite Olahraga Nasional INDONESIA di Blok B.2; s. Kantor PSSI di Blok B.2; t. Kantor PLN di Blok C.3; u. Kepolisian ResortKota Sidoarjo di Blok C.3; v. Kepolisian Sektor Sidoarjo di Blok B.6; w. Kantor Bersama Samsat di Blok A.1; x. Samsat Drive Thru Sidoarjo di Blok B.6; y. Gedung Joeang ’45 di Blok B.6; z. Kantor Kecamatan Sidoarjo di Blok B.2; aa. Kantor Desa di Blok A.1, Blok C.3, Blok A.5, Blok A.7, Blok C.5, Blok A.4, Blok C.2, Blok A.7,Blok A.2, Blok A.7, Blok A.6,dan diBlok A.7; bb. Kantor Kelurahan di Blok C.1, Blok C.2, Blok C.1, Blok B.2, Blok B.6, Blok C.4, Blok C.2, Blok B.3, dandi Blok C.3. (3) Sub zona perkantoran swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat pada SBWP B Blok B.7 seluas 0,26 (nol koma dua puluh enam) hektar. (4) Rencana zona perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pengembangan sub zona perkantoran pemerintah yang telah ada; b. pengembangan zona perkantoran dengan pelayanan skala kota hingga regional di wilayah BWP Sidoarjodiarahkan berada pada ruas utama yaitu Ruas Jenggolo-Majapahit, Pahlawan-Cemengkalang, PS Sunandar-Diponegoro,untuk zona perkantoran dengan lingkup pelayanan lokal akan didistribusikan keseluruh desa; dan c. pengembangan fasilitas perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk swasta dijadikan satu kesatuan dengan pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa.
Your Correction