Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039
Current Text
(1) Jalur pejalan kakisebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b belum terdapat di BWP Sidoarjo.
(2) Rencana jalur pejalan kakisebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan jalur pejalan kakipada fungsi kegiatan pendidikan, perdagangan dan jasa; dan
b. pengembangan jalur pejalan kaki pada jalan-jalan utama BWP Sidoarjo.
Your Correction
