Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039
Current Text
(1) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a meliputi :
a. Jaringan Jalan Tol;
b. Jaringan Jalan Arteri Primer;
c. Jaringan Jalan Kolektor Primer;
d. Jaringan Jalan Lokal Primer;
e. Jaringan Jalan Lingkungan Primer;
f. Jaringan Jalan Arteri Sekunder;
g. Jaringan Jalan Kolektor Sekunder;
h. Jaringan Jalan Lokal Sekunder;
i. Jaringan Jalan Lingkungan Sekunder; dan
j. Peningkatan dan Penurunan Fungsi Jalan.
(2) Sistem jaringan jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. Jalan tol Surabaya – Gempol yang terdapat di BWP Sidoarjo melewati ruas jalan yang menghubungkan Kabupaten Sidoarjo dengan Kota Surabaya yang melewati Desa Banjarbendo dan Desa Jati; dan
b. Jalan Tol Bandara Juanda – Gempol.
(3) Sistem jaringan jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. Jln. Jenggolo;
b. Jln. A. Yani;
c. Jln. Gajah Mada;
d. Jln. Mojopahit;
e. Jln. Layang Sidoarjo;
f. Jln. Sunandar P. Sudarmo;
g. Jln. Diponegoro; dan
h. Jln. Thamrin;
(4) Sistem jaringan jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. Jalan Kolektor Primer 2 (JKP-2) meliputi :
1. Jln. Pahlawan; dan
2. Bts. Kota Sidoarjo – Krian.
b. Jalan Kolektor Primer 4 (JKP-4)meliputi :
1. Jalan Mayjen Sungkono;
2. Jalan W. Monginsidi; dan
3. Jalan Yos Sudarso.
(5) Sistem jaringan jalan Lokal Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi :
a. Jalan Raya Sidokare;
b. Jalan Lemah Putro;
c. Jalan Gajah Magersari;
d. Jalan Kedayon; dan
e. Jalan Jati Selatan1.
(6) Sistem jaringan jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah Jalan Lingkar Barat (Ruas Jalan yang menghubungkan Kecamatan Tanggulangin–Candi–Sidoarjo-Buduran, melalui Kelurahan Sidokare-Kelurahan Lemah Putro-Kelurahan Magersari.
(7) Sistem jaringan jalan Kolektor Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi :
a. Jalan Raya Suko;
b. Jalan Raya Lebo;
c. Jalan KH. Mukmin;
d. Jalan Untung Surapati; dan
e. Jalan Perumahan Kahuripan Nirwana.
(8) Sistem jaringan jalan Lokal Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi :
a. Jalan Akses Perumahan Istana Mentari; dan
b. Jalan Akses Perumahan Suko Indah.
(9) Peningkatan dan penurunan fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j meliputi :
a. peningkatan fungsi jalan meliputi jalan menuju dan keluar zona industri;
b. penurunan fungsi jalan meliputi :
1. Jalan Diponegoro;
2. Jalan Sunandar Priyo Sudarmo.
(10) Peta rencana sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian yangtidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
