Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039
Current Text
(1) Sistem persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf g berupa TPS di setiap SBWP.
(2) Rencana sistem persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembangunan fasilitas TPST di Desa Rangkah Kidul;
b. sosialisasi pengembangan sistem pengelolaan sampah terpadudi seluruh desa/kelurahan;
c. pelatihan pengelolaan sampahdalam konteks mengurangi, memanfaatkan, meningkatkan nilai tambah di seluruh desa/kelurahan;
d. peningkatan manajemen sistem pengakutan sampah;
e. peningkatan dan perbaikan prasarana persampahan;
f. pengembangan sistem pengolahan sampah dengan konsep reduce, reuse, dan recycle; dan
g. pengelolaan sampah organik untuk kompos.
Your Correction
