Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19ayat (1) huruf e meliputi : a. jaringan drainase primer berupa sungai, yaitu saluran primer di wilayah perencanaan yang menjadi bagian dalam Sub DAS Kapetingan adalah Kali Sumput, Kali Pucang, Kali Kemambang sedangkan untuk saluran sekunder yang ada didalamnya meliputi Kali Sarirogo dan Kali Urangagung, saluran primer yang masuk dalam Sub DAS Sidokare adalah Kali Uko, Kali Kukut Sidokare dan Kali Karanggayam sedangkan untuk saluran sekunder yang ada meliputi Saluran Cemengkalang, Saluran Lemahputro, Saluran Sidokumpul, Saluran Sunandar PS, Saluran Bulusidokare dan Kali Rangkah Kidul; b. jaringan drainase sekunder yaitu terdapat di jalan utama seperti yang terdapat di Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Thamrin, Jalan Sultan Agung dan Jalan KH. Samanhudi; dan c. jaringan drainase tersier meliputi jaringan drainase yang terdapat pada permukiman BWP Sidoarjo. (2) Rencana sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. normalisasi saluran di semua BWP Sidoarjo; b. pembuatan sumur resapan pada perumahan baru; c. penerapan sistem drainase terpisah dengan sistem limbah rumah tangga; d. pembangunan saluran baru/terusan; e. pembangunan boezem; dan f. peningkatan kemampuan rumah pompa. (3) Peta rencana sistem jaringan drainasesebagaimana dimaksud pada ayat (2),tercantum dalam Lampiran VIII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction