Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039
Current Text
(1) Sistem jaringan air minumsebagaimana dimaksuddalam Pasal 19ayat
(1) huruf d menggunakan sistem penyediaan air bersih Kabupaten Sidoarjo yang telah dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sidoarjo.
(2) Rencana sistem jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi :
a. rencana jaringan air minum di jalan lingkar timur dan pengembangan perumahan baru; dan
b. pemenuhan kebutuhan air pada zona peruntukan lainnya untuk sub zona pertanian (tambak) akan dipenuhi oleh sumber air permukaan dengan sumber air baku yang berasal dari sungai, pengambilan air bawah tanah akan diawasi dan penggunaannya terbatas pada kegiatan perumahan (domestik).
(3) Peta rencana sistem jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran VII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
