Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039
Current Text
(1) Sistem jaringan energi/kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b meliputi :
a. Jalur SUTT melewati jalan lingkar barat,rencana berupa penetapan sempadan SUTT sejauh 12,5 m dari kiri kanan tiang dan pengembangan double way;
b. Jalur SUTM terdapat pada jalan-jalan utama yang ada di Perkotaan Sidoarjo meliputi melewati Jalan Lingkar Timur, Jalan Raya Sumput, Jalan Raya Suko, Jalan Raya Jati, Jalan Pahlawan, Jalan Thamrin, Jalan Raden Patah, Jalan Jenggolo II, Jalan Jenggolo, Jalan Ahmad Yani, Jalan Gajah Mada, Jalan KH. Hasan Mukmin, Jalan KH.
Samanhudi, Jalan Yos Sudarso, Jalan W. Monginsidi dan Jalan Mayjend Sungkono,rencana Jalur SUTM terdapat pada jalan-jalan utama yang belum terlayani jalur SUTM seperti Jalan Sunandar Priyosudarmo, Jalan Mojopahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Hang Tuah, Jalan Kombes Pol. Duryat, Jalan Untung Suropati, Jalan Sultan Agung, Jalan Tol serta pada pengembangan perumahan baru;
dan
c. Jalur SUTR terdapat di sepanjang jalan-jalan lokal dan jalan lingkungan yang mengalirkan listrik ke rumah-rumah penduduk,rencana jalur SUTR terdapat pengembangan perumahan baru.
(2) Petarencana sistem jaringan energi/kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),tercantum dalam Lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
