Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039
Current Text
(1) Rencana pola ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(4)huruf b meliputi :
a. Rencana pembagian sub BWP dan blok;
b. Zona lindung meliputi:
1. Zona perlindungan setempat (PS); dan
2. Zona ruang terbuka hijau (RTH).
c. Zona budidaya meliputi:
1. Zona perumahan (R);
2. Zona perdagangan dan jasa (K);
3. Zona perkantoran (KT);
4. Zona industri (I);
5. Zona sarana pelayanan umum (SPU);
6. Zona peruntukan lainnya (PL); dan
7. Zona peruntukan khusus (KH).
(2) Peta rencanapola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yangtidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
