Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039
Current Text
Strategi penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
a. strategi untuk mengembangkan zona perkantoran, dengan mempertahankan yang ada dan meningkatkan fungsi pendukungnya meliputi:
1. meningkatkan kualitas lingkungan di sekitar zona perkantoran;
2. mengembangkan jalur pejalan kaki/pedestrian di sekitar zona perkantoran;
3. meningkatkan kualitas sarana dan prasarana lingkungan disekitar zona perkantoran; dan
4. menyediakan RTH berupa jalur hijau jalan pada kanan dan kiri jalan.
b. strategi untuk mengendalikan perdagangan dan jasa yang ada serta pengembangan zona perdagangan dan jasa baru meliputi :
1. membatasi pembangunan zona perdagangan dan jasa baru tunggal berskala besar terutama pada jalur – jalur utama;
2. mengembangkan zona perdagangan dan jasa baru pada pusat – pusat pelayanan di bagian barat dan timur BWP Sidoarjo;
3. penataansektor informal (PKL) di jalan jalur utama dan menyediakan lokasi baru;
4. menyediakan lahan parkir secara mandiri berupa parkir off street;
5. menyediakan jalur pejalan kaki/pedestrian yang menghubungkan antarzona perdagangan dan jasa.
c. strategi untuk pengembangan perumahan dalam skala besar secara tersebar di bagian barat dan timur perkotaan meliputi :
1. menyediakan perumahan dari berbagai lapisan masyarakat;
2. menyediakan perumahan beserta sarana dan prasarana bagi para penglaju;
3. mengintegrasikan antar cluster atau kelompok perumahan.
d. strategi untuk mengembangkan dan menyediakan sarana dan prasarana di sektor perikanan meliputi:
1. mengembangkan dan menyediakan sarana pasar dan pengelolahan hasil tangkapan ikan;
2. mengembangkan sarana transportasi sungai seperti dermaga pemberhentian kapal serta tempat penyeberangan di daerah perikanan.
e. strategi untuk mengembangkan Ruang Terbuka Hijau meliputi:
1. menyediakan RTH privat meliputi RTH pekarangan rumah tinggal, RTH pekarangan perdagangan dan jasa, RTH pekarangan perkantoran, RTH industri dan RTH sarana pelayanan umum masing-masing sebesar 10% dari luas kavling;
2. mengembangkan RTH taman dan hutan kota;
3. mengembangkan RTH berbentuk jalur meliputi RTH jalur hijau koridor jalan dan RTH median jalan; dan
4. mengembangkan RTH makam.
Your Correction
