Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039
Current Text
(1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang BWPSidoarjo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan kebijakan dan strategi RDTR dan Peraturan Zonasi.
(2) Kebijakan RDTR dan Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pengembangan zona perkantoran, dengan mempertahankan yang ada dan meningkatkan fungsi pendukungnya;
b. pengendalian perdagangan dan jasa yang ada sertapengembangan perdagangan dan jasa baru;
c. pengembangan perumahan dalam skala besar secara tersebar di bagian barat dan timur perkotaan;
d. pengembangan dan penyediaan sarana dan prasarana di sektor perikanan; dan
e. pengembangan Ruang Terbuka Hijau.
Your Correction
