Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Yang dimaksud dengan :  Jalan arteri primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 11 (sebelas) meter. Jalan arteri primer mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata. Pada jalan arteri primer lalu lintas jarak jauh tidak boleh terganggu oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas lokal, dan kegiatan lokal. Jumlah jalan masuk ke jalan arteri primer dibatasi sedemikian rupa sehingga ketentuan harus tetap terpenuhi. Persimpangan sebidang pada jalan arteri primer dengan pengaturan tertentu harus memenuhi ketentuan. Jalan arteri primer yang memasuki kawasan perkotaan dan/atau kawasan pengembangan perkotaan tidak boleh terputus. Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar 25 (dua puluh lima) meter. Lebar Ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran 15 (lima belas) meter.  Jalan kolektor primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter. Jalan kolektor primer mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas rata- rata. Jumlah jalan masuk dibatasi dan direncanakan sehingga ketentuan masih tetap terpenuhi. Persimpangan sebidang pada jalan kolektor primer dengan pengaturan tertentu harus tetap memenuhi ketentuan. Jalan kolektor primer yang memasuki kawasan perkotaan dan/atau kawasan pengembangan perkotaan tidak boleh terputus. Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar 25 (dua puluh lima) meter. Lebar Ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran 10 (sepuluh) meter.  Jalan lokal primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) meter. Jalan lokal primer yang memasuki kawasan perdesaan tidak boleh terputus. Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar 15 (lima belas) meter. Lebar Ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran 7 (tujuh) meter.  Jalan lingkungan primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 15 (lima belas) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 (enam koma lima) meter. Persyaratan teknis jalan lingkungan primer diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda tiga atau lebih. Jalan lingkungan primer yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda tiga atau lebih harus mempunyai lebar badan jalan paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) meter. Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar 11 (sebelas) meter. Lebar Ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran 5 (lima) meter.  Jalan arteri sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 30 (tiga puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 11 (sebelas) meter. Jalan arteri sekunder mempunyai kapasitas yang lebih besar daripada volume lalu lintas rata-rata. Pada jalan arteri sekunder lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat. Persimpangan sebidang pada jalan arteri sekunder dengan pengaturan tertentu harus dapat memenuhi ketentuan. Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar 25 (dua puluh lima) meter. Lebar Ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran 15 (lima belas) meter.  Jalan kolektor sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter. Jalan kolektor sekunder mempunyai kapasitas yang lebih besar daripada volume lalu lintas rata-rata. Pada jalan kolektor sekunder lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat . Persimpangan sebidang pada jalan kolektor sekunder dengan pengaturan tertentu harus memenuhi ketentuan. Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar 25 (dua puluh lima) meter. Lebar Ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran 5 (lima) meter.  Jalan lokal sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 (sepuluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) meter. Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar 15 (lima belas) meter. Lebar Ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran 3 (tiga) meter.  Jalan lingkungan sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 (sepuluh) kilometre per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 (enam koma lima) meter. Persyaratan teknis jalan lingkungan diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) atau lebih. Jalan lingkungan sekunder yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) atau lebih harus mempunyai lebar badan jalan paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) meter. Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar 11 (sebelas) meter. Lebar Ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran 2 (dua) meter.
Your Correction