Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo. Ditetapkan di Sidoarjo pada tanggal 22 April 2019 BUPATI SIDOARJO, ttd SAIFUL ILAH Diundangkan di Sidoarjo pada tanggal 22 April 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIDOARJO, ttd ACHMAD ZAINI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI D NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 42-1/2019 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019–2039 II. UMUM Suatu wilayah/kawasan selalu mengalami pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika masyarakat dan berbagai kegiatan yang ada, baik itu direncanakan maupun tidak direncanakan. Perkembangan dan pertumbuhan suatu wilayah/kawasan ditandai dengan tingginya intensitas kegiatan, penggunaan tanah yang semakin intensif dan tingginya mobilisasi penduduk. Perkembangan dan pertumbuhan suatu wilayah/kawasan menyebabkan kebutuhan tanah untuk pengembangan fisik semakin meningkat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, diperlukan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tujuan penataan ruang BWP Sidoarjo adalah mewujudkan BWP Sidoarjo sebagai kawasan permukiman, zona industri dan pertanian.Peraturan Daerah ini, memuat ketentuan pokok sebagai berikut: a. Tujuan, kebijakan dan strategi; b. Rencana pola ruang meliputi zona lindung dan zona budidaya; c. Rencana jaringan prasarana meliputi rencana pengembangan jaringan pergerakan, rencana pengembangan jaringan energi/kelistrikan, rencana pengembangan jaringan telekomunikasi, rencana pengembangan jaringan air minum,rencana pengembangan jaringan drainase, rencana pengembangan jaringan air limbah, rencana pengembangan persampahan dan rencana pengembangan jaringan prasarana lainnya; d. Penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya; e. Ketentuan pemanfaatan ruang meliputi indikasi program perwujudan rencana pola ruang, indikasi program perwujudan rencana jaringan prasarana dan indikasi program Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya; f. Peraturan zonasi; g. Perizinan; h. Insentif dan disinsentif; i. Hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; dan j. Sanksi Admintratif. III. PASAL DEMI PASAL
Your Correction