Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Sidoarjo berlaku selama 20 (dua puluh) tahun. (2) RDTR dan Peraturan ZonasiBWP Sidoarjo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditinjau kembali minimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (3) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas dan/atau wilayah Daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG, evaluasi/revisi rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Your Correction