Correct Article 46
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039
Current Text
(1) RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Sidoarjo berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.
(2) RDTR dan Peraturan ZonasiBWP Sidoarjo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditinjau kembali minimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas dan/atau wilayah Daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG, evaluasi/revisi rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Your Correction
