Correct Article 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039
Current Text
(1) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf f disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang serta berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona pemanfaatan ruang.
(2) Ketentuan peraturan zonasi meliputi :
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b. ketentuan tata bangunan;
c. ketentuan prasarana dan sarana minimum;
d. ketentuan pelaksanaan;
e. ketentuan perubahan peraturan zonasi; dan
f. ketentuan khusus.
(3) Muatan peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peta zonasi, tabel matriks kegiatan dan pemanfaatan ruang zonasi serta zoning text, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
