Correct Article 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039
Current Text
(1) Penetapan SBWP yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d adalah Sub BWP B yang meliputi :
a. pengembangan fungsi zona; dan
b. kebutuhan penanganan.
(2) Pengembangan fungsi zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelestarian kawasan Kampung Batik Jetis;
b. pelestarian Masjid Al Abror;
c. pengembangan wisata air dengan konsep waterfront city di sepanjang sungai sidokare;
d. pengembangan perumahan sepanjang avoer sidokare; dan
e. perbaikan sarana dan prasarana.
(3) Kebutuhan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. penataan kawasan Kampung Batik Jetis;
b. revitalisasi kawasan Masjid Al Abror;
c. revitalisasi sepanjang sungai sidokare;
d. penataan kawasan perumahan sepanjang avoer sidokare; dan
e. penyediaan sarana dan prasarana meliputi penampungan pedagang kaki lima dan penataan perniagaan sekitar Masjid Al Abror di Jalan Gajahmada.
(4) Peta SBWP yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),tercantum dalam Lampiran IXdan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
