Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 1 TH 2019 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANGDAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN SIDOARJO TAHUN 2019 2039

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Sidoarjo. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. 3. Kepala Daerah adalah Bupati Sidoarjo. 4. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 5. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 6. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. 7. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. 8. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Sidoarjo. 9. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Kabupaten. 10. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 11. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. 12. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. 13. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. 14. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. 15. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 16. Bagian Wilayah Perkotaan yang selanjutnya disingkat BWP adalah bagian dari Daerah dan/atau kawasan strategis Daerah yang akan atau perlu disusun rencana rincinya, dalam hal ini RDTR, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW Kabupaten Sidoarjo yang bersangkutan, dan memiliki pengertian yang sama dengan zona peruntukan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 17. Sub Bagian Wilayah Perkotaan yang selanjutnya disebut Sub BWP adalah bagian dari BWP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok. 18. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota. 19. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik. 20. Subzona adalah suatu bagian dari zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan. 21. Zona lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 22. Zona perlindungan setempat/PS adalah peruntukan tanah yang merupakan bagan dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan terhadap sempadan sungai, sempadan pantai dan sempadan waduk. 23. Zona ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 24. Taman kota adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain. 25. Hutan kota adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 26. Jalur hijau adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam Ruang Milik Jalan (Rumija) maupun di dalam Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja). 27. Sabuk hijau (green belt) adalah ruang terbuka hijau yang memiliki tujuan utama untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling menganggu. 28. Zona budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 29. Zona perumahan/R adalah zona peruntukkan tanah yang yang terdiri dari kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya. 30. Rumah kepadatan sangat tinggi/R-1 adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang sangat besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan. 31. Rumah kepadatan sedang/R-3 adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan. 32. Rumah kepadatan rendah/R-4 adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan. 33. Zona perdagangan dan jasa/K adalah peruntukkan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk pengembangan kegiatan jual beli yang bersifat komersial, fasilitas umum, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi. 34. Sub zona perdagangan dan jasa tunggal/K-1 adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan regional yang dikembangkan dalam bentuk tunggal secara horisontal maupun vertikal. 35. Sub zona perdagangan dan jasa deret/K-3 adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan regional yang dikembangkan dalam bentuk deret. 36. Zona perkantoran/KT adalah Peruntukkan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan, fasilitas umum, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi. 37. Perkantoran pemerintah/KT-1 adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. 38. Perkantoran swasta/KT-2 adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan Perkantoran swasta, Jasa, tempat bekerja, tempat berusaha dengan fasilitasnya yang dikembangkan dengan bentuk tunggal/renggang secara horisontal maupun vertical. 39. Zona industri/I adalah peruntukan tanah yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. 40. Industri kecil/I-3 adalah zona industri dengan modal kecil dan tenaga kerja yang sedikit dengan peralatan sederhana. Biasanya merupakan industri yang dikerjakan per orang atau rumah tangga, seperti indutri roti, kompor minyak, makanan ringan, minyak goreng curah, dan lain-lain. 41. Aneka industri/I-4 adalah industri yang menghasilkan beragam kebutuhan konsumen dibedakan ke dalam 4 golongan, yaitu aneka pengolahan pangan yang menghasilkan kebutuhan pokok di bidang pangan, aneka pengolahan sandang yang menghasilkan kebutuhan sandang, aneka kimia dan serat yang mengolah bahan baku melalui proses kimia sehingga menjadi barang jadi yang dapat dimanfaatkan dananeka bahan bangunan yang mengolah aneka bahan bangunan. 42. Zona sarana pelayanan umum/SPU adalah peruntukan tanah yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan rekreasi, dengan fasilitasnya yang dikembangkan dalam bentuk tunggal/renggang, deret/rapat dengan sekala pelayanan yang ditetapkan dalam rencana kota. 43. Sarana pelayanan umum pendidikan/SPU-1 adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya yang dikembangkan untuk Sarana pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi, pendidikan formal maupun informal dan dikembangkan secara horisontal maupun vertikal. 44. Sarana pelayanan umum transportasi/SPU-2 adalah Peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk manampung fungsi transportasi dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang didalam rencana tata ruang yang meliputi transportasi darat, udara dan perairan. 45. Sarana pelayanan umum kesehatan/SPU-3 adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya yang dikembangkan untuk pengembangang sarana kesehatan dengan hierarki dan sekala pelayanan yang disesuaikan dengan jumlah penduduk yang akan dilayani yang dikembnagkan secara horisontal maupun vertikal. 46. Sarana pelayanan umum olahraga/SPU-4 adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya yang dikembangkan untuk menampung sarana olah raga dalam bentuk terbuka maupun tertutup sesuai dengan lingkup pelayanannya dengan herarki dan sekala pelayanan yang disesuaikan dengan jumlah penduduk. 47. Sarana pelayanan umum sosial budaya/SPU-5 adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya yang dikembangkan untuk menampung sarana sosial budaya dengan herarki dan sekala pelayanan yang disesuaikan dengan jumlah penduduk yang dikembangkan secara horisontal maupun vertical. 48. Sarana pelayanan umum peribadatan/SPU-6 adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya yang dikembangkan untuk menampung sarana ibadah dengan herarki dan sekala pelayanan yang disesuaikan dengan jumlah penduduk. 49. Zona Peruntukan Lainnya/PL adalah peruntukan tanah yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan di daerah tertentu berupa pertanian, pertambangan, pariwisata, dan peruntukan- peruntukan lainnya. 50. Zona Peruntukan Khusus adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung peruntukan-peruntukan khusus Militer, Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), dan lain-lain yang memerlukan penanganan, perencanaan sarana prasarana serta fasilitas tertentu, dan belum tentu di semua wilayah memiliki peruntukan khusus ini. 51. Pertahanan dan keamanan/KH-1 adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan. 52. Instalasi pengolahan air limbah yang selanjutnya disebut IPAL adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas yang lain. 53. Jaringan adalah keterkaitan antara unsur yang satu dan unsur yang lain. 54. Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki. 55. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan-nya yang diperuntukan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. 56. Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dankedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untukbadan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. 57. Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaatjalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalurlalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasioleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu. 58. Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan, dan fungsi jalan. 59. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat penghantar di udara yang digunakan untuk penyaluran tenaga listrik dari pusat pembangkit ke pusat beban dengan tegangan di atas 35 kV sampai dengan 245 kV. 60. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. 61. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya. 62. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. 63. Penggunaan lahan adalah fungsi dominan dengan ketentuan khusus yang ditetapkan pada suatu kawasan, blok peruntukan, dan/atau persil. 64. Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. 65. Koefisien dasar bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 66. Koefisien lantai bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 67. Koefisien daerah hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 68. GarisSempadanBangunanyangselanjutnyadisingkatGSBadalahsempad anyang membatasijarakterdekatbangunanterhadaptepijalan,dihitungdari batasterluar saluran air kotor (riol) sampai batas terluar muka bangunan, berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunanterhadaplahanyang dikuasai,batastepisungaiataupantai,antaramassa bangunanyanglainataurencanasaluran,jaringantegangantinggilistrik,ja ringan pipagas,dan sebagainya.
Your Correction