Correct Article 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044
Current Text
(1) Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f, meliputi:
a. Jaringan Drainase Sekunder; dan
b. Jaringan Drainase Tersier.
(2) Jaringan Drainase Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tersebar di seluruh kecamatan.
(3) Jaringan Drainase Tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Kecamatan Candi;
b. Kecamatan Jabon;
c. Kecamatan Porong;
d. Kecamatan Sidoarjo; dan
e. Kecamatan Tanggulangin.
Your Correction
