Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, meliputi: a. Kecamatan Candi; b. Kecamatan Gedangan; c. Kecamatan Jabon; d. Kecamatan Krembung; e. Kecamatan Porong; f. Kecamatan Sedati; g. Kecamatan Sidoarjo; h. Kecamatan Sukodono; i. Kecamatan Taman; j. Kecamatan Tarik; k. Kecamatan Tulangan; dan l. Kecamatan Waru.
Your Correction