Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044
Current Text
(1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik; dan
b. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
(2) Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa IPAL dan MCK tersebar di:
a. Kecamatan Prambon;
b. Kecamatan Sidoarjo;
c. Kecamatan Taman; dan
d. Kecamatan Waru.
(3) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa IPAL dan MCK Komunal meliputi:
a. Kecamatan Buduran;
b. Kecamatan Jabon;
c. Kecamatan Porong;
d. Kecamatan Sedati;
e. Kecamatan Taman;
f. Kecamatan Tanggulangin; dan
g. Kecamatan Wonoayu.
Your Correction
