Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, meliputi: a. Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik; dan b. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. (2) Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa IPAL dan MCK tersebar di: a. Kecamatan Prambon; b. Kecamatan Sidoarjo; c. Kecamatan Taman; dan d. Kecamatan Waru. (3) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa IPAL dan MCK Komunal meliputi: a. Kecamatan Buduran; b. Kecamatan Jabon; c. Kecamatan Porong; d. Kecamatan Sedati; e. Kecamatan Taman; f. Kecamatan Tanggulangin; dan g. Kecamatan Wonoayu.
Your Correction