Correct Article 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044
Current Text
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f, terdiri atas:
a. SPAM;
b. SPAL;
c. Sistem Pengelolaan Limbah B3;
d. sistem jaringan persampahan;
e. sistem jaringan evakuasi bencana; dan
f. sistem drainase.
(2) Rencana sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran IX dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
