Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d berupa prasarana sumber daya air, terdiri atas: a. sistem jaringan irigasi; b. sistem pengendalian banjir; dan c. Bangunan Sumber Daya Air. (2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Jaringan Irigasi Primer tersebar di: 1. Kecamatan Balongbendo; 2. Kecamatan Gedangan; 3. Kecamatan Jabon; 4. Kecamatan Krembung; 5. Kecamatan Krian; 6. Kecamatan Porong; 7. Kecamatan Prambon; 8. Kecamatan Sukodono; dan 9. Kecamatan Tarik. b. Jaringan Irigasi Sekunder tersebar di seluruh kecamatan. (3) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Jaringan Pengendalian Banjir terdiri atas: 1. Longstorage Bangiltak di Kecamatan Jabon; dan 2. Longstorage Kalimati tersebar di: a) Kecamatan Prambon; dan b) Kecamatan Tarik. b. Bangunan Pengendalian Banjir berupa DAM, pintu air, rumah pompa, dan bangunan banjir lainnya tersebar di seluruh kecamatan. (4) Bangunan Sumber Daya Air berupa embung dan boezem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tersebar di: a. Kecamatan Buduran; b. Kecamatan Gedangan; c. Kecamatan Jabon; d. Kecamatan Porong; e. Kecamatan Sedati; f. Kecamatan Sidoarjo; g. Kecamatan Sukodono; h. Kecamatan Taman; i. Kecamatan Tanggulangin; j. Kecamatan Tulangan; dan k. Kecamatan Wonoayu. (5) Rencana sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran VIII dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction