Correct Article 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044
Current Text
(1) Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c meliputi:
a. lokasi cagar budaya; dan
b. Kawasan Cagar Budaya yang memiliki nilai strategis.
(2) lokasi cagar budaya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Candi Pari di Kecamatan Porong;
b. Candi Dermo di Kecamatan Wonoayu;
c. Candi Lemah Duwur di Kecamatan Porong;
d. Candi Pamotan I di Kecamatan Porong;
e. Candi Pamotan II di Kecamatan Porong;
f. Candi Sumur di Kecamatan Porong;
g. Candi Tawang Alun di Kecamatan Sedati;
h. Candi Wangkal di Kecamatan Krembung;
i. Candi Watu Tulis di Kecamatan Prambon;
j. Griya Bupati (Pendopo Kabupaten Sidoarjo) di Kecamatan Sidoarjo;
k. Makam Adipati Terung di Kecamatan Krian;
l. Makam Dewi Sekar Dadu di Kecamatan Buduran;
m. Prasasti Kemlagyan di Kecamatan Krian;
n. Situs Medalem di Kecamatan Tulangan; dan
o. Makam Sono di Kecamatan Buduran.
(3) Kawasan Cagar Budaya yang memiliki nilai strategis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 6 (enam) hektare berupa Pabrik Gula Tulangan di Kecamatan Tulangan.
Your Correction
