Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044
Current Text
(1) Untuk melaksanakan kebijakan pengembangan sistem pusat permukiman yang terpadu sebagai PKN, PKL, dan Pusat Pelayanan Kawasan secara berhierarki dalam menunjang pengembangan Wilayah Jawa Timur dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mengembangkan sistem pusat permukiman pendukung di Kabupaten sebagai bagian yang terintegrasi dengan pengembangan PKN dan Kawasan Strategis Nasional (KSN) Gerbangkertosusila;
b. mengembangkan PKL sebagai pusat pertumbuhan Wilayah bagian barat dan selatan Kabupaten Sidoarjo; dan
c. mengembangkan Pusat Pelayanan Kawasan yang mampu melayani kecamatan masing-masing sekaligus mendorong fungsi kawasan yang terpadu dalam mendorong pertumbuhan Wilayah Kabupaten Sidoarjo;
d. mengembangkan pusat kegiatan secara fungsional yang terintegrasi dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang mendorong pengembangan Wilayah Kabupaten Sidoarjo secara keseluruhan.
(2) Untuk melaksanakan kebijakan pembangunan dan pemerataan sistem jaringan prasarana wilayah guna mendukung iklim investasi, pertumbuhan ekonomi regional, interkoneksi sistem antar Kawasan perkotaan dan Kawasan Perdesaan, serta perbaikan kualitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi:
a. meningkatkan aksesibilitas di Wilayah Kabupaten dan Wilayah sekitarnya dengan pengoptimalan fungsi jaringan jalan eksisting serta pengembangan jaringan jalan baru;
b. meningkatkan pelayanan jaringan energi dan mengembangkan sumber energi baru dan terbarukan;
c. meningkatkan jaringan prasarana dan sarana telekomunikasi di seluruh Wilayah Kabupaten;
d. optimalisasi sistem jaringan sumber daya air untuk penyediaan sumber air baku bagi pertanian, tambak, serta pengembangan sistem pengendalian banjir;
e. peningkatan pemenuhan kebutuhan air bersih, pengoptimalan layanan penyediaan air bersih, dan identifikasi sumber air baku alternatif;
f. mengembangkan sarana prasarana pengelolaan limbah dan limbah B3;
g. mengoptimalkan pengelolaan, pelayanan dan pemanfaatan persampahan;
h. pengembangan sistem jaringan evakuasi bencana; dan
i. mengembangkan jaringan drainase pada Kawasan Perkotaan.
(3) Untuk melaksanakan kebijakan perlindungan dan pelestarian Kawasan Lindung yang berasaskan pada pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a meliputi:
a. perlindungan dan pelestarian terhadap Badan Air;
b. deliniasi dan perlindungan kawasan keunikan proses geologi, serta pencegahan terhadap pertambahan luas areal Lumpur Sidoarjo;
c. pelestarian serta pemantapan fungsi dan nilai manfaat pada Kawasan Cagar Budaya;
d. pelestarian terhadap kawasan konservasi mangrove; dan
e. pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang proporsional di Kawasan Perkotaan, meliputi:
1) mengembangkan Ruang Terbuka Hijau dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh persen) Ruang Terbuka Hijau Publik dan 10% (sepuluh persen) Ruang Terbuka Hijau Privat di Kawasan Perkotaan;
2) intensifikasi Ruang Terbuka Hijau yang telah ada; dan 3) mengoptimalkan lahan-lahan potensial sebagai Ruang Terbuka Hijau.
(4) Untuk melaksanakan kebijakan pemanfaatan Kawasan Budi Daya yang mendukung pemantapan fungsi daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis perdagangan dan jasa, industri dan manajemen logistik, perikanan dan pertanian sesuai dengan daya dukung daya tampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b meliputi:
a. penetapan dan perlindungan pada lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta merevitalisasi jaringan irigasi teknis guna mendukung ketahanan pangan;
b. pengembangan potensi kawasan perikanan melalui peningkatan produktivitas komoditas perikanan budi daya;
c. optimalisasi Kawasan Peruntukan Industri eksisting, serta lokalisasi kegiatan industri dan pergudangan yang didukung pengembangan infrastruktur terpadu yang memadai;
d. pengembangan potensi wisata alam dan buatan guna mendorong terbentuknya kawasan destinasi atau daerah tujuan wisata;
e. pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan menunjang pengembangan metropolitan Gerbangkertosusila;
f. pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan dan pengentasan permukiman kumuh;
g. pengembangan Kawasan Transportasi sebagai simpul regional dan internasional, serta mendukung fungsinya sebagai kawasan berorientasi transit/transit oriented development (TOD);
h. mendukung penetapan kawasan dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan.
(5) Untuk melaksanakan kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan optimalisasi pemanfaatan potensi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) meliputi:
a. mengembangkan infrastruktur pendukung dalam upaya perbaikan lingkungan;
b. menciptakan iklim mikro kawasan yang berkelanjutan;
c. MENETAPKAN Kawasan Rawan Bencana melalui sistem zonasi Kawasan Rawan Bencana;
d. mengembangkan jalur dan ruang evakuasi bencana pada Kawasan Rawan Bencana;
e. peningkatan upaya mitigasi dan kesiapsiagaan bencana;
f. pemberdayaan Masyarakat tanggap bencana;
g. penanggulangan bencana melalui kearifan lokal dan berbasis Masyarakat.
(6) Untuk melaksanakan kebijakan peningkatan ketahanan ruang untuk mengurangi risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c meliputi:
a. mengembangkan Kawasan Budi Daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan;
b. mengembangkan Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya tidak terbangun di sekitar kawasan sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan pertahanan keamanan dengan Kawasan Budi Daya terbangun; dan
c. turut serta memelihara dan menjaga aset-aset pertahanan dan keamanan.
(7) Untuk melaksanakan kebijakan meningkatkan sinergi Pemanfaatan Ruang dan fungsi kawasan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d, meliputi:
a. pengembangan potensi perikanan melalui peningkatan dan pemberdayaan SDM, kemudahan dan fasilitasi modal usaha kelautan dan perikanan, serta hilirisasi produk hasil perikanan budi daya dan perikanan tangkap;
b. pengembangan pusat kegiatan dan kutub pertumbuhan baru melalui sektor industri dan pergudangan, serta manajemen logistik yang didukung infrastruktur wilayah dan/atau regional yang terpadu dan memadai.
Your Correction
