Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b berupa kawasan cagar alam geologi yaitu Kawasan Keunikan Proses Geologi seluas kurang lebih 630 (enam ratus tiga puluh) hektare yang tersebar di: a. Kecamatan Jabon; b. Kecamatan Porong; dan c. Kecamatan Tanggulangin.
Your Correction