Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044
Current Text
(1) Bandar udara umum dan Bandar Udara Khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf d meliputi:
a. Bandar udara pengumpul; dan
b. Bandara udara khusus.
(2) Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Primer yaitu Bandar Udara Juanda di Kecamatan Sedati.
(3) Bandar Udara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Lapangan Udara Juanda di Kecamatan Sedati.
Your Correction
