Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044
Current Text
Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf c Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan meliputi:
a. Pelabuhan Taman di Kecamatan Taman;
b. Pelabuhan Krian di Kecamatan Krian; dan
c. Pelabuhan Porong di Kecamatan Porong.
Your Correction
