Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, meliputi: a. jaringan jalur kereta api; dan b. stasiun kereta api. (2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan jalur kereta api umum, meliputi: a. Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota, meliputi: 1. Jalur Lintas Selatan Solo-Madiun-Surabaya; dan 2. Jalur Surabaya-Jember-Banyuwangi; dan 3. Jalur Sidoarjo-Tulangan-Gununggangsir; b. Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan berupa Jalur Perkotaan Sidoarjo-Tulangan-Tarik. (3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Stasiun Penumpang, meliputi: a. Stasiun Boharan di Kecamatan Krian; b. Stasiun Gedangan di Kecamatan Gedangan; c. Stasiun Kedinding di Kecamatan Tarik; d. Stasiun Krian di Kecamatan Krian; e. Stasiun Porong di Kecamatan Porong; f. Stasiun Sepanjang di Kecamatan Taman; g. Stasiun Sidoarjo di Kecamatan Sidoarjo; h. Stasiun Tanggulangin di Kecamatan Tanggulangin; i. Stasiun Tarik di Kecamatan Tarik; j. Stasiun Tulangan di Kecamatan Tulangan; dan k. Stasiun Waru di Kecamatan Waru.
Your Correction