Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044
Current Text
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan kereta api;
c. sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan; dan
d. bandar udara umum dan Bandar Udara Khusus.
(2) Rencana sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
