Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a meliputi: a. kebijakan pengembangan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; b. kebijakan pengembangan Pola Ruang Wilayah Kabupaten; dan c. kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten. (2) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengembangan sistem pusat permukiman yang terpadu sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN), PKL, dan Pusat Pelayanan Kawasan secara berhierarki dalam menunjang pengembangan Wilayah Jawa Timur dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat; b. pembangunan dan pemerataan sistem jaringan prasarana Wilayah guna mendukung iklim investasi, pertumbuhan ekonomi regional, interkoneksi sistem antar Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan, serta perbaikan kualitas lingkungan hidup. (3) Kebijakan pengembangan Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perlindungan dan pelestarian Kawasan Lindung yang berasaskan pada pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan Masyarakat; b. pemanfaatan Kawasan Budi Daya yang mendukung pemantapan fungsi daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis perdagangan dan jasa, industri dan manajemen logistik, perikanan dan pertanian sesuai dengan daya dukung daya tampung; c. peningkatan ketahanan Ruang untuk mengurangi risiko bencana; dan d. meningkatkan sinergi Pemanfaatan Ruang dan fungsi kawasan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan. (4) Kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan optimalisasi pemanfaatan potensi kawasan.
Your Correction