Correct Article 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044
Current Text
Untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, meliputi:
a. kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; dan
b. strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten.
Your Correction
