Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, meliputi: a. Kawasan Lindung; dan b. Kawasan Budi Daya. (2) Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta Rencana Pola ruang yang digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran X dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction