Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. sistem pusat permukiman; dan b. sistem jaringan prasarana; (2) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction