Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044
Current Text
(1) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. sistem pusat permukiman; dan
b. sistem jaringan prasarana;
(2) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
