Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, yaitu mewujudkan Sidoarjo sebagai pendukung pusat kegiatan nasional berbasis perdagangan jasa, industri, manajemen logistik, perikanan dan pertanian melalui pemerataan pembangunan yang harmoni dan berkelanjutan.
Your Correction