Correct Article 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024-2044
Current Text
(1) Ruang lingkup materi RTRW Kabupaten meliputi:
a. ketentuan umum;
b. ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten;
c. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
d. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
e. Kawasan Strategis Kabupaten;
f. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten;
g. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten;
h. peran Masyarakat dan kelembagaan;
i. penyidikan;
j. ketentuan pidana;
k. ketentuan peralihan;
l. ketentuan lain-lain;
m. ketentuan penutup;
n. penjelasan; dan
o. lampiran.
(2) Ruang lingkup Wilayah perencanaan terletak pada posisi 112°30’0” - 112°50’0” Bujur Timur dan 7°20’0” – 7°30’0” Lintang Selatan, dengan luas wilayah 72.464 (tujuh puluh dua ribu empat ratus enam puluh empat) hektare.
(3) Batas-batas Wilayah Kabupaten Sidoarjo meliputi:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Madura;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pasuruan;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mojokerto.
(4) Wilayah perencanaan meliputi seluruh Wilayah administrasi terdiri dari 18 (delapan belas) kecamatan, terdiri dari:
a. Kecamatan Sidoarjo;
b. Kecamatan Buduran;
c. Kecamatan Candi;
d. Kecamatan Porong;
e. Kecamatan Krembung;
f. Kecamatan Tulangan;
g. Kecamatan Tanggulangin;
h. Kecamatan Jabon;
i. Kecamatan Krian;
j. Kecamatan Balongbendo;
k. Kecamatan Wonoayu;
l. Kecamatan Tarik;
m. Kecamatan Prambon;
n. Kecamatan Taman;
o. Kecamatan Waru;
p. Kecamatan Gedangan;
q. Kecamatan Sedati; dan
r. Kecamatan Sukodono.
(5) Ruang lingkup wilayah RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
