Correct Article 42
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
(1) Penghargaan dapat diberikan Kepada:
a. perorangan;
b. keluarga;
c. organisasi keagamaan;
d. organisasi sosial kemasyarakatan;
e. lembaga masyarakat;
f. organisasi profesi;
g. lembaga sosial;
h. lembaga pendidikan; dan
i. dunia usaha.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk piagam, plakat, medali, dan/atau bentuk lain, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
