Correct Article 34
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
(1) Kader Posyandu memiliki tugas memfasilitasi tercapainya target dan sasaran revitalisasi Posyandu Kabupaten di wilayah binaannya.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kader Posyandu memiliki fungsi:
a. memfasilitasi peningkatan kapasitas kader Posyandu;
b. membantu pengurus dan kader Posyandu dalam melakukan Analisis Mawas Diri;
c. mengkomunikasikan Posyandu dengan pemangku kepentingan;
d. menginisiasi kegiatan Pokjanal dan Pokja Posyandu;
e. mengadvokasi kebijakan pemerintah;
f. membantu Pokjanal dan sasaran revitalisasi Posyandu di wilayah binaannya;
g. membantu melakukan pemantauan, monitoring, atau evaluasi capaian target sasaran revitalisasi Posyandu di wilayah binaannya;
h. membantu melakukan verifikasi Posyandu calon penerima Hibah dan Bantuan Sosial baik dari Pemerintah Kabupaten;
i. menyampaikan laporan terkait tugas di wilayah binaannya kepada Perangkat Daerah terkait.
Your Correction
