Correct Article 28
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
(1) Setiap orang dewasa yang telah berkeluarga berhak mengangkat anak sesuai syarat dan prosedur pengangkatan anak sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Dalam penyelenggaraan pembangunan keluaga, setiap orang yang diberi hak pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membesarkan, memelihara, merawat, mendidik, mengarahkan dan membimbing, serta melakukan perlindungan, sesuai usia, fisik, dan psikis anak berdasarkan norma agama, adat, sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
