Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan perempuan untuk peningkatan ekonomi keluarga ditujukan kepada istri sebagai kepala keluarga dan istri yang berperan sebagai pelaksana tugas kepala keluarga. (2) Bentuk Program pemberdayaan Perempuan untuk peningkatan ekonomi keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction