Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga, setiap suami istri berhak untuk: a. membangun … a. membangun keluarga yang berkualitas secara bertanggung jawab; b. mewujudkan hak reproduksinya dan semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya; dan c. mengangkat anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction