Correct Article 41
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
Pemerintah Kabupaten dapat memberikan penghargaan dan/atau dukungan kepada Instansi terkait, perorangan, keluarga organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga masyarakat, organisasi profesi, lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan dunia usaha yang berprestasi dan memiliki kontribusi terhadap keberhasilan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
Your Correction
