Correct Article 48
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
(1) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat berupa pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa, dan/atau fasilitas untuk penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dengan prinsip non-diskriminatif, yang dilakukan melalui kegiatan:
a. pemberian saran dan pertimbangan dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga;
b. pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan kearifan lokal yang mendukung penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga;
c. penyediaan dana, jasa, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga;
d. pemberian layanan konsultasi bagi keluarga harmonis; dan
e. kegiatan lain yang mendukung terlaksananya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, yang ditetapkan kemudian.
(2) Kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan masyarakat dengan berkoordinasi kepada Pemerintah Kabupaten.
Your Correction
