Correct Article 46
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
(1) Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha wajib berperan aktif:
a. menyediakan sarana prasarana ketahanan keluarga seperti mengalokasikan anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk mendukung program penyelenggaraan Ketahanan Keluarga;
b. penyelenggaraan iklan pembentukan keluarga sejahtera dengan menggunakan bahasa positif;
c. memberi bantuan terhadap program pemerintah untuk keluarga pra-sejahtera.
(2) Dunia usaha wajib berperan dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, yang dilaksanakan kepada setiap karyawan dan keluarga karyawan.
(3) Peran dunia usaha dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dapat mengacu pada bentuk peran masyarakat.
Your Correction
