Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dilaksanakan melalui: a. peningkatan kualitas anak melalui pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan mengenai perawatan, pengasuhan, perlindungan, serta perkembangan anak; b. peningkatan kualitas remaja melalui pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan mengenai kehidupan berkeluarga; c. peningkatan kualitas hidup bagi lanjut usia agar tetap produktif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat dengan pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan keluarga; d. peningkatan peran, fungsi, dan tugas keluarga; e. pemberdayaan keluarga rentan melalui perlindungan dan bantuan dan/atau fasilitasi untuk mengembangkan diri agar setara dengan keluarga lain; f. peningkatan kualitas lingkungan keluarga; g. peningkatan akses dan peluang terhadap penerimaan informasi dan sumberdaya ekonomi keluarga; h. pengembangan cara inovatif melalui bantuan dan/atau fasilitasi yang lebih efektif bagi keluarga prasejahtera; i. pengembangan program dan kegiatan dalam upaya mengurangi angka keprasejahteraan bagi keluarga pra sejahtera dan perempuan yang berperan sebagai kepala keluarga. Bagian kedua Dunia Usaha
Your Correction