Correct Article 45
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
(1) Pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dilaksanakan melalui:
a. peningkatan kualitas anak melalui pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan mengenai perawatan, pengasuhan, perlindungan, serta perkembangan anak;
b. peningkatan kualitas remaja melalui pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan mengenai kehidupan berkeluarga;
c. peningkatan kualitas hidup bagi lanjut usia agar tetap produktif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat dengan pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan keluarga;
d. peningkatan peran, fungsi, dan tugas keluarga;
e. pemberdayaan keluarga rentan melalui perlindungan dan bantuan dan/atau fasilitasi untuk mengembangkan diri agar setara dengan keluarga lain;
f. peningkatan kualitas lingkungan keluarga;
g. peningkatan akses dan peluang terhadap penerimaan informasi dan sumberdaya ekonomi keluarga;
h. pengembangan cara inovatif melalui bantuan dan/atau fasilitasi yang lebih efektif bagi keluarga prasejahtera;
i. pengembangan program dan kegiatan dalam upaya mengurangi angka keprasejahteraan bagi keluarga pra sejahtera dan perempuan yang berperan sebagai kepala keluarga.
Bagian kedua Dunia Usaha
Your Correction
