Correct Article 40
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan peningkatan ketahanan keluarga sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menangani ketahanan keluarga.
(3) Pembinaan …
(3) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk mencapai indikator ketahanan keluarga.
(4) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta kegiatan pemberdayaan lain secara insidentil maupun secara periodik.
Your Correction
