Correct Article 39
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
(1) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang melalui Perangkat Daerah yang menangani ketahanan keluarga;
(2) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;
Your Correction
