Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang melalui Perangkat Daerah yang menangani ketahanan keluarga; (2) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;
Your Correction