Correct Article 38
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
(1) Kegiatan Pemberdayaan Keluarga Rentan adalah keluarga yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau nonfisiknya.
(2) Kegiatan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) di atas dilakukan dengan pemberian stimulan terhadap keluarga yang dikategorikan Keluarga Rentan.
(3) Stimulan tersebut berupa bantuan fasilitas dari Pemerintah Kabupaten, baik bantuan dalam bentuk bantuan alat kontrasepsi gratis, penyuluhan KB gratis, bantuan biaya persalinan, modal usaha, ataupun fasilitas-fasilitas lain yang sesuai dengan potensi keluarga rentan sehingga dapat menopang keberlangsungan keluarganya untuk mengembangkan kemandirian ekonomi.
(4) Pemberian stimulan tersebut harus dilakukan minimal setiap satu tahun sekali dan dilakukan pengawasan oleh Perangkat Daerah yang menangani ketahanan keluarga khususnya.
(5) Pelaksana dari Kegiatan Pemberdayaan Keluarga Rentan adalah Perangkat Daerah yang menangani ketahanan keluarga.
BAB X PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)
Your Correction
