Correct Article 36
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten menyelenggarakan sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga yang terintegrasi dari sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga tiap Desa dan instansi-instansi terkait.
(2) Sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mencakup informasi hasil sensus, survei, dan pendataan keluarga.
(3) Pemerintah Kabupaten dapat memfasilitasi pembentukan sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga Desa untuk menunjang integrasi sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga.
(4) Sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga Desa dilakukan berbasis informasi teknologi dengan mensinergikan data dari seluruh Posyandu, Kader Bina Ketahanan Keluarga Desa dan Gugus Tugas Desa Layak Anak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan fasilitasi sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga, diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
